“Rata-rata dari mereka sudah bulat ingin bercerai. Kami sebenarnya berusaha memediasi, memberikan wejangan untuk rujuk, tetapi kalau sudah tidak bisa diselamatkan, ya kita ikuti prosedurnya,” kata Usman.
Hingga pertengahan Juli, sebanyak 11 orang sudah menerima Surat Keputusan (SK) izin cerai.
Baca Juga:
Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Bakal Dibuka, Tapi Ini Khusus Fresh Graduate
Empat lainnya masih menunggu proses tanda tangan di Sekretaris Daerah (Sekda), dan sisanya masih dalam proses administrasi.
Menurut Usman, peningkatan angka ini juga disebabkan oleh keinginan untuk menertibkan status perkawinan demi kepentingan kepegawaian.
“Banyak juga yang sebenarnya sudah lama berpisah secara tidak resmi, tapi baru sekarang ingin mengurus secara legal untuk kepentingan administrasi. Ini yang juga membuat jumlahnya meningkat,” jelasnya.
Baca Juga:
SK 1.473 PPPK PW Diterbitkan, Bupati Nias Barat: Jika Usulan Data Tidak Benar akan Ditindak
BKPSDM juga masih membuka ruang pelaporan dari dinas-dinas lain yang mungkin belum menyerahkan berkas atau melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Yang sudah masuk ke kita itu datanya valid. Tapi bisa saja masih ada yang belum sampai ke kami dari masing-masing dinas,” pungkas Usman.
Tren ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah memperkuat reformasi birokrasi dan stabilitas psikologis pegawai.