Menurutnya, amandemen terhadap UU Perlindungan Konsumen harus segera diprioritaskan agar dapat mengakomodasi perkembangan digitalisasi ekonomi.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap platform digital dan influencer yang mempromosikan produk tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kemendag Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen dalam Layanan Paylater di Platform Niaga-El
Sinergi Semua Pihak
Tohom menekankan bahwa upaya meningkatkan keberdayaan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Pelaku usaha juga harus lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam menyelesaikan pengaduan.
Sementara itu, konsumen perlu didorong untuk lebih kritis dan memahami hak-haknya.
Baca Juga:
Pemerintah Awasi Ketat Barang Impor Ilegal, Perusahaan Nakal Bisa Dicabut Izin
“Kesadaran konsumen harus terus ditingkatkan melalui edukasi yang masif. Pemerintah, akademisi, dan organisasi perlindungan konsumen harus bekerja sama dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat,” pungkasnya.
Dengan adanya reformasi regulasi yang lebih tegas dan implementasi hukum yang lebih efektif, diharapkan keberdayaan konsumen di Indonesia dapat meningkat, sehingga menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.