Menurutnya, amandemen terhadap UU Perlindungan Konsumen harus segera diprioritaskan agar dapat mengakomodasi perkembangan digitalisasi ekonomi.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap platform digital dan influencer yang mempromosikan produk tanpa mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Peluncuran OREO SPACE DUNK: Biskuit Favorit Indonesia Tembus Atmosfer dan Mengudara di Bima Sakti!
Sinergi Semua Pihak
Tohom menekankan bahwa upaya meningkatkan keberdayaan konsumen tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Pelaku usaha juga harus lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam menyelesaikan pengaduan.
Sementara itu, konsumen perlu didorong untuk lebih kritis dan memahami hak-haknya.
Baca Juga:
Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Bisa Rugikan Konsumen, BPKN Ingatkan Hak Pilih dan Beban Biaya
“Kesadaran konsumen harus terus ditingkatkan melalui edukasi yang masif. Pemerintah, akademisi, dan organisasi perlindungan konsumen harus bekerja sama dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat,” pungkasnya.
Dengan adanya reformasi regulasi yang lebih tegas dan implementasi hukum yang lebih efektif, diharapkan keberdayaan konsumen di Indonesia dapat meningkat, sehingga menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.