Selain mencoba menyuap aparat kepolisian, Arif dan Bayu juga melakukan berbagai upaya untuk lepas dari jerat hukum.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah melakukan kesepakatan damai dengan keluarga korban. Arif Nugroho, yang kemudian diketahui sebagai anak angkat pemilik Prodia, memilih untuk menawarkan sejumlah uang kepada keluarga FA.
Baca Juga:
Tangani Kasus Pembunuhan Gadis Remaja Open BO, Awal Dugaan AKBP Bintoro Peras Rp20 Miliar
Dana sebesar Rp300 juta diberikan kepada keluarga FA di sebuah rumah makan Padang yang berlokasi dekat Polres Metro Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah Radiman, ayah FA, melaporkan kasus pembunuhan anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah laporan dibuat, pihak keluarga tersangka Arif beberapa kali mendatangi rumah keluarga FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud mencapai kesepakatan damai.
"Mereka sering memberikan uang duka, uang untuk tahlilan, dan bentuk santunan lainnya kepada Pak Radiman. Saat itu, jumlahnya baru mencapai Rp20 juta," ujar kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, melansir Tribunnews, Minggu (2/1/2025).
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Toni juga mengungkapkan bahwa di rumah sederhana yang berada di gang sempit itu, kliennya mendapat tekanan agar mencabut laporan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat pada 23 April 2024.
Radiman akhirnya menerima kesepakatan damai setelah mendapatkan penjelasan bahwa kasus tersebut tetap akan berlanjut meski sudah ada perdamaian.
Arif dan Bayu tetap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.