Namun, hasil penjualan senilai Rp3,5 miliar tersebut tidak diserahkan kepada kliennya, sehingga mereka merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar.
Dugaan pemerasan terhadap Arif dan Bayu semakin berkembang dengan munculnya klaim berbagai nominal, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar, hingga Rp5 miliar. Kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung, menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar lebih.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Sementara itu, AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, AKBP Bintoro hanya menerima Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan Arif dan Bayu.
Ia menduga bahwa nama AKBP Bintoro dicatut oleh Evelin Dohar Hutagalung yang kemudian mengambil uang tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AKBP Bintoro telah mengakui penyalahgunaan wewenang setelah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut Terima Gratifikasi, KPK Digugat ke PN Jaksel
Akibatnya, ia dimutasi dan ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus). Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang menjabat sebagai Kasat Reskrim setelahnya, serta dua anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, juga menjalani patsus karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan sidang kode etik untuk menentukan sanksi terhadap AKBP Bintoro dan pihak-pihak terkait.
Uang Damai