Dengan demikian, meskipun terjadi kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan karena kasus ini merupakan tindak pidana murni, bukan delik aduan.
Di Rumah Makan Padang
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung, mengadakan pertemuan dengan Toni serta keluarga korban untuk membahas jalan damai.
Pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan Padang dekat Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, tim Evelin, yang turut membawa seorang wanita yang mengaku sebagai istri Arif, menyodorkan lima lembar dokumen perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Disebut Terima Gratifikasi, KPK Digugat ke PN Jaksel
"Setelah berbagai diskusi, akhirnya dicapai kesepakatan uang kompensasi sebesar Rp300 juta, yang langsung diterima oleh Pak Radiman dan istrinya," ungkap Toni.
Pasca-kesepakatan damai, pihak keluarga korban tidak lagi mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus ini.
Namun, pada September 2024, Radiman kembali dipanggil penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.