Sebagai langkah awal, Bambang mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri. Surat itu dibuat oleh Bambang.
"Kemudian terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut, terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400 juta untuk pengurusan dua surat," tutur jaksa.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Emylia lantas memerintahkan Farhan untuk menemui Herwansyah dan mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Kompleks Harmoni Plaza Blok B No.48-50, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Herwansyah selanjutnya menyerahkan uang Rp400 juta yang dibungkus amplop tersebut kepada Farhan untuk kemudian diteruskan ke Bambang di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Uang itu disimpan di meja kerja Bambang.
Beberapa hari kemudian, Farhan kembali menemui Bambang di Mabes Polri. Bambang memperlihatkan surat perlindungan hukum masing-masing atas nama Emylia dan Herwansyah kepada Farhan, namun melarang untuk difoto dan dibawa pulang.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Satu minggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengirimkan surat panggilan pertama yang dilanjutkan dengan surat panggilan kedua kepada Emylia dan Herwansyah.
Namun, kedua panggilan tersebut diabaikan dengan alasan sedang sakit. Emylia dan Herwansyah bersama dengan Farhan justru menemui Bambang di Spring Hill Golf Residence, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Mereka menyampaikan tidak bersedia menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri dan menginginkan pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni.
Atas permintaan itu, Bambang menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang Rp700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani kasus. Emylia dan Herwansyah setuju.