Keesokan harinya, masih di pertengahan tahun 2016, Herwansyah menyerahkan uang sebesar Rp700 juta yang terbungkus dalam amplop kepada Farhan di PT Aria Citra Mulia untuk diserahkan kepada Bambang. Selanjutnya Farhan menemui dan menyerahkan uang tersebut kepada Bambang di Divisi Hukum Mabes Polri.
"Lalu terdakwa menyampaikan kalau uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh penyidik yang menangani kasus Emylia Said dan Herwansyah. Kemudian setelah itu terdakwa memanggil beberapa orang penyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut," ungkap jaksa.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Beberapa hari kemudian, penyidik Bareskrim Polri Agus Prasetyono, Budi Setiawan dan Suradi melakukan pemeriksaan terhadap Emylia dan Herwansyah di Kantor PT Aria Citra Mulia.
"Sebelum pemeriksaan dilakukan, terdakwa mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan untuk menyiapkan empat kotak yang berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing sebesar Rp40 juta yang totalnya sebesar Rp160 juta," tutur jaksa.
"Lalu diserahkan oleh Farhan kepada penyidik yang datang melakukan pemeriksaan terhadap Emylia Said dan Herwansyah," sambungnya.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Pada 26 Oktober 2016, Bambang mengikuti rapat gelar perkara oleh penyidik dan menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status Emylia dan Herwansyah dari saksi menjadi tersangka.
Dalam gelar perkara tersebut, Bambang menyampaikan terhadap objek laporan awal yaitu Akta Keluarga yang menjadi surat keputusan sirkuler para pemegang saham PT Aria Cipta Mulia cacat hukum atau Error in Obyekto dan pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan atas dokumen notaris serta pemeriksaan notaris tidak sah dikarenakan tidak ada izin dari Majelis Kehormatan Notaris.
Setelah mengetahui status hukum Emylia dan Herwansyah dinaikkan menjadi tersangka, Bambang menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum kepada atasannya di Divisi Hukum Mabes Polri.