Pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang ini pun kembali meminta bantuan Bambang.							
						
							
							
								Bambang menyarankan agar Emylia dan Herwansyah memakai strategi yang sama lewat praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Kali ini Bambang merekomendasikan nama Neshawaty Arsjad untuk menjadi kuasa hukum.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Praperadilan ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juni 2021. Hanya saja, kali ini PN Jaksel menolak permohonan tersebut.							
						
							
							
								Selain menerima uang dari Emylia dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit mobil seharga RpRp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia, sehingga total suap yang diterima Bambang mencapai Rp57,1 M.							
						
							
							
								Perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
									
									
										
									
								
							
							
								Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.							
						
							
							
								[Redaktur: Alpredo]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.