Pada 21 April 2021, Emylia dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang ini pun kembali meminta bantuan Bambang.
Bambang menyarankan agar Emylia dan Herwansyah memakai strategi yang sama lewat praperadilan untuk menggugurkan status tersangka. Kali ini Bambang merekomendasikan nama Neshawaty Arsjad untuk menjadi kuasa hukum.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Praperadilan ini didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan register perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Juni 2021. Hanya saja, kali ini PN Jaksel menolak permohonan tersebut.
Selain menerima uang dari Emylia dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit mobil seharga RpRp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia, sehingga total suap yang diterima Bambang mencapai Rp57,1 M.
Perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.