Pada 3 November 2016 dilakukan rapat klarifikasi penerapan hukum atas penanganan laporan polisi nomor: LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI yang dihadiri antara lain oleh Propam Polri, Puslabfor Polri, Irwasum Polri dan Birowasidik, Penyidik Subdit II Bareskrim Polri serta juga dihadiri oleh Bambang yang mewakili Divisi Hukum Mabes Polri.
Dalam laporan hasil rapat tersebut, menyebutkan terdapat tindakan penyidik yang tidak profesional. Yakni tidak ada tindakan hukum penyelidikan terhadap Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Kemudian objek yang menjadi pemeriksaan oleh penyidik berupa minuta akta sirkuler pemegang saham PT Aria Citra Mulia dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kartu keluarga yang juga menjadi dasar Dewi Irawati membuat laporan polisi dan mengakibatkan cacat hukum penyidikan (Error of Investigato).
Pemeriksaan notaris dan pengambilan minuta akta sirkuler PT Aria Citra Mulia untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh penyidik, dilakukan tanpa izin dari Majelis Kehormatan Notaris sehingga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pada November 2016, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya dipanggil sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tanggal 4 November 2016.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Kemudian atas perintah Emylia, Farhan menemui Bambang untuk menyampaikan perihal status tersangka tersebut.
"Lalu terdakwa mengarahkan agar Emylia Said dan Herwansyah mengajukan kembali surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dan meminta Emylia Said dan Herwansyah menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat tersebut," kata jaksa.
Lagi-lagi keinginan Bambang tersebut dipenuhi.