Bambang juga mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan. Pada 8 November 2016, Bambang meminta Yayanti selaku teman dekatnya untuk menghubungi Masnen Gustian yang bekerja sebagai advokat agar menemuinya di Hotel Ibis Sunter. Pertemuan itu turut dihadiri Emylia dan Herwansyah.
Singkat cerita, Masnen Gustian menjadi kuasa hukum Emylia dan Herwansyah untuk praperadilan tersebut. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 17 November 2016 dengan register perkara nomor: 19/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Pada 13 Desember 2016, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan praperadilan dengan menyatakan surat panggilan tersangka Emylia dan Herwansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Setelah putusan praperadilan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan agar terdakwa dibelikan Mobil Toyota Fortuner dan permintaan tersebut disangggupi," ucap jaksa.
Herwansyah membelikan satu unit mobil Toyota Fortuner Attitude Black Mica di Auto2000 Juanda seharga Rp476.300.000 melalui Gita Paramita Telaumbanua Mayors selaku Counter Sales Auto2000 Juanda.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Pada 31 Desember 2016, Herwansyah memerintahkan Mukaffi Jemi Naratama selaku staf di PT Aria Citra Mulia untuk datang ke Auto2000 Juanda guna melakukan pemesanan satu unit Mobil Toyota Fortuner yang nantinya akan diatasnamakan Bambang.
Mukaffi saat itu sudah membawa kelengkapan dokumen berupa copy KTP atas nama Herwansyah dan Bambang serta melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp20 juta. Kekurangan pembayaran mobil sebesar sebesar Rp456.300.000 dibayarkan oleh Herwansyah pada 5 Januari 2017.
Mobil itu lantas dibawa Mukaffi dan Farhan untuk diserahkan kepada Bambang di sebuah parkiran di Sunter, Jakarta Utara.