WahanaNews.co | AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa tim jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah- kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Dilansir dari CNNIndonesia, Jaksa menuturkan kronologi penerimaan suap tersebut. Bambang selaku Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013-2018 mempunyai tetangga di rumahnya di Pontianak bernama Boy Prayana Sidhi.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Sekitar pertengahan tahun 2016, Boy menghubungi Bambang lewat sambungan telepon dan menyampaikan rekannya yang bernama Farhan mempunyai kakak bernama Emylia Said dan Herwansyah.
Kakak Farhan tersebut tersandung masalah hukum karena dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/120/II/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Adapun maksud komunikasi tersebut adalah ingin berkonsultasi dengan Bambang untuk membicarakan kasus tersebut. Bambang pun setuju.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Boy dan Farhan lantas berangkat ke Jakarta menemui Bambang di Hotel Ibis Sunter Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu, Farhan menjelaskan laporan polisi dimaksud dan Bambang menyampaikan bisa membantu mengurus permasalahan. Farhan melaporkan hasil pertemuan ini ke kakaknya.
Masih di bulan Juni 2016, Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia menemui Bambang di Hotel Ibis Sunter. Boy memperkenalkan mereka kepada Bambang.
"Setelah perkenalan tersebut, Emylia Said dan Herwansyah menceritakan permasalahannya dengan Dewi Ariati dan terdakwa [Bambang Kayun] menyampaikan dapat membantu dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/5).