WahanaNews.co, Subang - Pada sidang ke-9 terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, semakin memberikan titik terang mengenai urutan kejadian pembunuhan yang sebelumnya mengalami kemacetan dalam penanganannya.
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini, yang dikenal sebagai kasus Subang, memang lambat ditangani.
Baca Juga:
Kemah Bakti Harmoni Beragama III tahun 2024, Badruzaman: Sisingaan Subang Meriahkan Acara
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 18 Agustus 2021, namun hampir tiga tahun berlalu (Mei 2024), kasus tersebut baru memasuki tahap persidangan.
Kekhawatiran adanya oknum aparat yang terlibat dalam kelambanan penanganan kasus Subang semakin terungkap dalam persidangan ke-9 pada Rabu (8/5/2024).
Yosep Hidayah, terdakwa utama kasus ini, semakin terpojok setelah muncul pengakuan dari pemilik toko fotokopi yang berada di sebelah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Sejumlah Bukti-Bukti Terungkap, Sopir Bus Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka
Sebelumnya, rekaman CCTV dari toko fotokopi itu disebut rusak.
Ternyata, CCTV itu tidak rusak, melainkan pemiliknya merasa takut dengan orang-orang yang menanyakan rekaman tersebut. CCTV toko fotokopi itu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di pagi hari saat pembunuhan Tuti dan Amel terjadi.
Seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dirinya melihat ada 2 orang di seberang TKP yakni Terdakwa Yosep Hidayah dan seorang lainnya yang tak dia kenal.