Jika sudah sampai SP3, Pemkot Jakbar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jakbar untuk melakukan penyegelan.
Penggerebekan
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
Pada saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas prostitusi di tempat tersebut. Akan tetapi, lantai 2 kafe itu digunakan untuk griya pijat.
"Untuk aktivitas (prostitusi) saat sidak (inspeksi mendadak) belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakbar Sherly Yuliana seperti dilansir dari Antara, Jumat (27/5/2022).
Sherly mengatakan panti pijat prostitusi itu terungkap saat anggota pengawasan Sudin Parekraf Jakbar melakukan sidak ke lokasi.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Sudin Parekraf Jakbar kemudian memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu.
Dia menambahkan bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat.
Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe, dan restoran cepat saji.