Berdasarkan penyelidikan, AYS dan YP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Kronologi dan Pengakuan
Baca Juga:
Polisi Sumut Aniaya Pengendara, Ternyata Derita Skizofrenia Sejak 2001
“Pengakuan tersangka sakit hati karena korban sering rewel dan menangis,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, AKP Shilton, Minggu (15/6/2025).
Ternyata, keduanya tidak sekali dua kali melakukan penyiksaan. Tindakan keji itu telah berlangsung sejak korban dititipkan oleh ibunya, Indah Sukma Dewi Sirait (21), pada 23 Mei 2025.
Kasus bermula ketika Yogi Pratiwi alias Wiji datang ke rumah Indah pada Jumat (23/5/2025) siang dan menawarkan diri untuk menjadi pengasuh anak-anak Indah.
Baca Juga:
Preman yang Aniaya Seorang Warga saat Ukur Lahan di Jalan Serbaguna Ujung Tak Kunjung Ditangkap, Pelaku Masih Gentayangan
"Saudari Yogi alias Wiji ini meminta pekerjaan dan menawarkan diri menjadi pengasuh anak-anak Indah," kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang.
Sore harinya, Indah membawa kedua putrinya -- ZR (2 tahun) dan KZ (2 bulan) -- ke rumah kontrakan pelaku di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Kedua anak itu dititipkan dengan bayaran Rp1,2 juta per bulan.
Tugas pengasuhan dibagi. Wiji mengasuh bayi KZ, sementara suaminya, Alvino, bertanggung jawab atas ZR.