Pada tahap awal, laporan internal menyebut korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepala sendiri.
Namun pengusutan lanjutan mengungkap adanya dugaan kuat penganiayaan oleh para senior yang menyebabkan kematian tersebut.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
Pada Senin (23/2/2026), Djuhandani menyampaikan bahwa satu anggota polisi atas nama Bripda P telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima anggota lainnya masih diperiksa.
"Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras dari Bid Propam, kemudian Direktorat Kriminal Umum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan,” kata Djuhandani melalui siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan internal yang menyebut korban meninggal akibat perbuatannya sendiri.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
"Di mana laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan (Dirja Saputra) meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya sendiri. Itu yang pertama kali kita dengar berdasarkan laporan,” ujar Djuhandani.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tim internal tidak serta-merta mempercayai laporan tersebut dan langsung melakukan pendalaman.
Tim melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi termasuk anggota pelapor, serta melaksanakan autopsi untuk memastikan penyebab kematian.