“Kami tidak percaya begitu saja laporan dari anggota yang menyampaikan korban membentur-benturkan kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan juga pemeriksaan oleh Bidokes, kita temukan beberapa luka lebam yang kita yakini itu adalah penganiayaan,” kata Djuhandani.
Dari hasil pembuktian dan kesesuaian keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka yang merupakan senior korban.
Baca Juga:
Balita Bilqis Tiga Kali Dijual, Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penculik di Makassar
“Dan dari pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka, yang merupakan senior dari korban,” ujar Djuhandani.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap lima anggota lainnya yang merupakan teman satu angkatan tersangka masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing.
“Lima lainnya ini semuanya adalah teman satu angkatan,” kata Djuhandani.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.