Aher menyebutkan, melalui orkestrasi kebijakan yang solid, pemerintah dapat menerapkan mekanisme subsidi silang antarwilayah guna mendukung target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen.
Dengan pola tersebut, tanggung jawab penyediaan lahan pertanian tidak hanya dibebankan kepada daerah tertentu saja.
Baca Juga:
MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota, DPR Nilai Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Selain mendukung perlindungan LSD, Aher juga memberikan perhatian terhadap potensi konflik regulasi antara kebijakan penetapan LSD oleh pemerintah pusat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, persoalan ini perlu dicarikan solusi agar tidak merugikan pihak yang telah memproses lahan secara legal sesuai aturan sebelumnya.
"Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga," pungkas Politisi Fraksi PKS itu.
Baca Juga:
Buka Parlemen Kampus, Aria Bima Dorong Mahasiswa Berperan dalam Legislasi Publik
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga menerima pemaparan mengenai kondisi terkini Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta.
Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, menjelaskan bahwa luas LSD yang sebelumnya tercatat mencapai 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mengalami perubahan signifikan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan proses cleansing data.
Dari hasil verifikasi tersebut, luas LSD di Surakarta kini tersisa sekitar 14,33 hektare.