Pengurangan itu terjadi karena sebagian bidang tanah yang sebelumnya masuk dalam peta LSD ternyata telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan permanen, pondasi, hingga lahan urug.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara data peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dengan RTRW dan RDTR Kota Surakarta.
Baca Juga:
MK Tegaskan DKJ Masih Ibu Kota, DPR Nilai Pembangunan IKN Tetap Berjalan
Akibatnya, muncul berbagai persoalan administratif dan hukum, khususnya dalam proses pemanfaatan ruang dan penerbitan perizinan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi memiliki keterkaitan erat dengan agenda swasembada pangan nasional yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Oleh sebab itu, kebijakan perlindungan LSD dinilai harus dijalankan secara konsisten, terpadu, serta didukung data yang akurat agar implementasinya di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga:
Buka Parlemen Kampus, Aria Bima Dorong Mahasiswa Berperan dalam Legislasi Publik
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.