Polemik Abu Batu Bara
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Sebelumnya,
Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan abu hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) batu bara
pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari daftar limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3).
Direktur
Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan, keputusan tersebut
diambil karena pembakaran batu bara di kegiatan PLTU dilakukan pada temperatur
tinggi.
"Sehingga,
kandungan karbon tak terbakar atau unburnt
carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan," kata
dia.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Vivien
menjelaskan, hasil data dari uji karakteristik terhadap FABA PLTU, yang
dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020, menunjukkan bahwa limbah PLTU itu
masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun.
Hasil
uji karakterisitik menunjukkan, FABA PLTU tidak mudah menyala dan tidak mudah
meledak, suhu pengujian adalah di atas 140 derajat Fahrenheit.
Selanjutnya,
uji karakteristik juga tidak menemukan hasil reaktif terhadap Sianida dan
Sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA PLTU.