"Dengan
demikian, dari hasil uji karakteristik menunjukan limbah FABA dari PLTU tidak
memenuhi karakteristik sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun," ujar dia.
Selain
itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia, menyatakan bahwa hasil uji
Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah
FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi
baku mutu.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Hasil
kajian Human Health Risk Assessment
(HHRA) yang telah dijalankan di lokasi untuk mengevaluasi potensi resiko bagi
pekerja lapangan menunjukkan bahwa tidak ada parameter yang melebihi Toxicity Reference Value (TRV) yang
ditentukan Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018.
"Walaupun
dinyatakan sebagai Limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk
memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam
persetujuan dokumen lingkungan," ucap Vivien. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.