WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo, menyesalkan kebocoran data yang diduga berasal dari Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dia
juga mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk
mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan, yang kemungkinan di
dalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Oleh
karena itu, dia mendorong agar DPR RI mengesahkan beleid perlindungan data
pribadi.
"Kementerian
PAN-RB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan
atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, dikutip pada Senin (24/5/2021).
Menurut
dia, rancangan undang-undang tersebut penting, karena selama ini secara nyata
terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang
sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan, Polri Masih Lakukan Kajian
"Sehingga,
penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera," kata
dia.
Menurut
informasi, Kemenkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran
data ini sejak 20 Mei 2021.
Isu ini
berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan
dijual ke forum peretas online.
Dari
279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BPJS
Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
Kemenkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemenkominfo
juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji
ulang data pribadi yang bocor.
Dalam
Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis
bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar
tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik.
Pada
Pasal 36 Peraturan Menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi
dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau
pengumuman di situs online. [qnt]