Selanjutnya, mengembangkan pariwisata berbasis komunitas sebagai penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama sekaligus penerima manfaat.
Dimpos Manalu menambahkan poin perbedaan konsep pengelolaan lahan eks TPL versi Sekber Gokesu dengan konsep yang disampaikan Van Basten soal luasan tanah yang menjadi hak komunitas Masyarakat Adat.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan Ungkap 62,9% Subsidi Energi RI Dinikmati Orang Kaya!
Berbasis pemaparan Van Basten, terdapat lahan APL (Areal Penggunaan Lain) atau kawasan di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kegiatan di luar bidang kehutanan, sekitar 23.000 hektare.
Sementara, menurut Dimpos yang juga dosen Universitas HKBP Nommensen, data Sekber mencatat 43.000 hektare. Secara umum, terdapat pertemuan ide, gagasan, dan data dengan frekuensi yang seirama antara Sekber Gokesu dengan LBP soal pemulihan alam: tutup permanen TPL.
Ketika Rocky memaparkan slides, LBP kadang menyeletuk spontan. Terkait pasca-pencabutan PBPH, Sekber Gokesu khawatir akan terbit izin baru atau reoperasi PT TPL dengan nama baru, sekadar ganti baju.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.