Sekber Gokesu memperlihatkan peta sebaran wilayah adat yang telah diverifikasi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di eks PBPH PT TPL di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Sektor Tele, Sektor Aek Nauli, Sektor Aek Raja, Sektor Habinsaran, dan Sektor Sidempuan.
Masih menurut data Sekber Gokesu, dari lahan seluas 167.912 hektare eks konsesi PT TPL terdapat 43.294 hektare sebagai klaim tanah masyarakat adat (dari data KSPPM & Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN Tano Batak). Kemudian, seluas 36.534 hektare sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai/Daerah Tangkapan Air (DAS/DTA) serta 76.879 hektare sebagai kawasan eukaliptus.
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan Ungkap 62,9% Subsidi Energi RI Dinikmati Orang Kaya!
Rekomendasi Menata Ulang Eks Konsesi TPL:
1. Pemulihan lingkungan, khususnya di Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
2. Pengembalian wilayah adat.
Baca Juga:
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
3. Penghentian pemberian izin baru industri ekstraktif.
Sekber Gokesu menyampaikan arah baru pembangunan Tano Batak dengan memperkuat ekosistem pendidikan, riset, dan inovasi melalui pengembangan teknologi, pertanian modern, dan kewirausahaan, dengan memperluas model yang telah dibangun oleh Institut Teknologi Del.
Kemudian, mengembangkan ekonomi hijau berbasis potensi lokal seperti kopi, kemenyan, andaliman, hortikultura, dan pohon berbuah.