Ia juga pernah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia era Jokowi - Jusuf Kalla, dan menjabat Kepala Staf Kepresidenan Indonesia (2014 – 2015) yang juga di era Jokowi-Kalla.
Sebagai informasi, pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik milik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) atau INRU di Pulau Sumatera sejak Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan Ungkap 62,9% Subsidi Energi RI Dinikmati Orang Kaya!
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Toba Pulp Lestari menerima dua kebijakan pemerintah. Pertama, dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lewat surat nomor S.468/PHL/IPHH/PHL 04 01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, Kemenhut menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Pada hari yang sama, perusahaan juga menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025.
Baca Juga:
Dasco Sebut Pertemuan Chatib Basri dengan Presiden Bahas Strategi Pertumbuhan Ekonomi
Selanjutnya, pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang beroperasi di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat), termasuk PT TPL.
Pencabutan ini diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan hasil audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi parah di wilayah tersebut.
Pencabutan izin 28 perusahaan perusak lingkungan diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas dengan jajaran Kabinet Merah Putih dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar secara daring, Senin (19/1/2026). Presiden memimpin rapat tersebut di tengah lawatannya di London, Inggris.