Kebebasan yang saat ini sudah diraih pada kenyataannya juga membutuhkan perbaikan supaya arah yang diinginkan bisa dituju, apalagi akibat hadirnya era internet.
Regulasi distribusi penyiaran melalui jalur internet pun hingga kini secara tegas belum ditemukan di UU 32/2002 tentang Penyiaran maupun di UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Padahal, laju pengakses internet dan perkembangan teknologi produksi siaran sangat cepat, termasuk distribusi konten penyiaran radio dan televisi melalui jaringan internet.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun juga belum mengatur bagaimana tata aturan konten penyiaran didistribusikan.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Baru Sanksi
Dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan sejumlah sanksi terkait pelanggaran dalam penyiaran yakni mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, hingga pencabutan izin berusaha penyelenggaraan penyiaran.
Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (Prinsip Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Prinsip Keberagaman Kepemilikan).