WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa.
Menurutnya, praktik perdagangan orang telah berkembang menjadi persoalan serius yang mengancam kemanusiaan sekaligus martabat bangsa Indonesia.
Baca Juga:
14 PMI Masih Hilang, Mafirion Sebut Negara Gagal Lindungi Pekerja Migran
Ia menilai perkembangan kasus TPPO dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Persoalan tersebut bahkan sudah berada pada tahap darurat sehingga memerlukan langkah penanganan yang lebih tegas, menyeluruh, dan terintegrasi dari pemerintah.
Andreas menekankan bahwa TPPO harus dipahami sebagai bentuk nyata “perbudakan modern” yang mengeksploitasi manusia demi keuntungan ekonomi pihak tertentu.
Baca Juga:
Mafirion Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Negara Bertindak Cepat
“Karena Tindak Pidana Perdagangan Orang ini perbudakan modern, eksploitasi manusia terhadap manusia yang lain. Tindak Pidana Perdagangan Orang itu bukan lagi kasus per kasus tapi ini sudah menjadi suatu fenomena di Republik ini,” ujar Andreas saat RDP Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Andreas juga menyoroti posisi Indonesia yang dinilai semakin rentan dalam rantai perdagangan orang internasional.
Ia menyebut Indonesia saat ini bukan hanya menjadi negara asal korban TPPO, tetapi juga telah menjadi tujuan sekaligus jalur transit perdagangan manusia lintas negara.
Menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, kondisi tersebut mencerminkan bahwa penanganan TPPO oleh pemerintah belum dilakukan secara maksimal dan belum menunjukkan keseriusan yang memadai.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan langkah pencegahan maupun penindakan.
“Indonesia ini jadi salah satu sumber tindak pidana perdagangan orang juga jadi target destinasi tindak pidana juga menjadi transit tindak pidana perdagangan orang . Artinya pemerintah kita tidak menangani ini secara serius. Bagaimana mengatasi persoalan yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang ini,” tandasnya.
Andreas pun mengingatkan agar pemerintah tidak hanya hadir dengan laporan rutin setiap kali kasus TPPO mencuat ke publik.
Ia menilai pendekatan administratif semata tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan yang semakin kompleks tersebut.
“Kalau tidak, kita akan bertemu lagi dan semua akan hanya menyampaikan laporan-laporan (dan) bukan melihat ini sebagai suatu fenomena yang serius,” serunya.
Lebih lanjut, Andreas mendorong agar persoalan perdagangan orang dibahas secara khusus dalam rapat kabinet dan ditempatkan sebagai agenda prioritas nasional.
Menurutnya, negara harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi warga dari praktik eksploitasi manusia yang semakin meluas.
“Di rapat kabinet sampaikan bahwa ini peristiwa serius yang harus kita tangani sebagai bangsa,” pungkas Andreas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]