WahanaNews.co | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, soroti kinerja Komnas HAM dalam investigasi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dasco menyarankan Komnas HAM fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Dasco meminta Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasco mengingatkan Komnas HAM fokus pada kesimpulan akhir guna menyusun rekomendasi yang nantinya ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Dasco kepada wartawan, Ahad (31/7/2022).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengingatkan agar Komnas HAM mematuhi prinsip kerahasiaan terkait kasus Brigadir J.
Ia tak ingin melakukan ekspos berlebihan atas kasus itu. Dasco mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja," ujar Dasco.