"Maksudnya, kami tidak memisahkan itu, Yang Mulia, antara mereka berdua," jawab Rizki.
Hakim lalu mendalami aliran duit ke terdakwa Sischa dan Nisa, dan Rizki mengatakan pihaknya tidak menemukan catatan keuangan yang diterima Sischa maupun Nisa dari kerugian negara dalam kasus ini.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
"Soal dua nama ini Saudara nggak ada datanya di situ?" tanya hakim.
"Tidak ada, kalau Bu Sischa tidak ada, kalau Bu Nisa juga tidak ada," jawab Rizki.
Sebelumnya, sidang dakwaan Benny dkk telah digelar pada Kamis (4/11/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar terkait dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
"Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.