Bharada E Tak Lihat Evakuasi Jenazah
Burhanuddin menyebut, setelah melakukan penembakan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas dan tak mengetahui kejadian setelah itu.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Iya, dia disuruh menembak, perintah atasannya dan di bawah tekanan juga," ungkapnya.
Ia menambahkan, Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian dan ambulans yang datang membawa jenazah Brigadir J.
"Masyarakat mau ini transparan, Presiden juga memerintahkan apa adanya, buka ini, sementara orang mau buka, ini enggak dilindungi, gimana itu," papar dia.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara itu, Deolipa Yumara yang juga sebagai kuasa hukum Bharada E mengatakan, kliennya mengaku melakukan kesalahan dalam peristiwa ini.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjalani pemeriksaan untuk BAP bersama penyidik Polri.
"Dia mengaku bersalah melakukan tindakan pidana," katanya di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, (8/7).