Tak cukup sampai di situ, kata Sambo, ada lagi pertimbangan lainnya yang membuat Raden Brotoseno tak dipecat Polri.
Menurut Sambo, pertimbangan yang dimaksud karena Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Hal itu karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi di sanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.
“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.
Sambo menjelaskan, dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf secara lisan.