“Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Sigit kemudian membeberkan telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Personel dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata dia.
Sigit menambahkan, ingin membuat proses ini berjalan dengan transparan dan terbuka seperti pesan dari Presiden Jokowi.
Dia berjanji apabila 25 personel tersebut terbukti melanggar kode etik maka akan segera mendapatkan hukuman. Begitu juga pelanggaran pidana, maka akan ditindak tegas.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud," ujar dia.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.