"Ada Dit Intelkam
yang bisa melacak rekam jejak penyumbang, ada Ditreskrimsus yang bisa meminta
bantuan perbankan untuk melacak ada atau tidaknya uang Rp 2 triliun itu. Semua sumber daya bisa dikerahkan
untuk memastikan uang itu ada atau tidak," ucap Bambang.
Menurutnya, jika
sebelumnya terbukti uang tersebut tak benar-benar ada, peristiwa itu tak hanya
mempermalukan Irjen Eko selaku Kapolda Sumsel secara pribadi, namun mencoret
nama baik institusi Polri.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Bambang menilai, Kapolda dalam perkara ini telah melampaui
kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum (APH).
Dia menilai, sosok
jenderal bintang dua itu tak perlu menerima sumbangan yang kemudian memunculkan
masalah baru.
Selain itu, kata dia,
polisi bukan pada tugasnya untuk menerima dana sosial.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
"Tupoksi kepolisian
adalah sebagai penjaga Kamtibmas sekaligus penegak hukum. Hal-hal seperti
inilah yang memunculkan konflik kepentingan di kepolisian," jelas Bambang.
Ke depannya, kata dia,
perlu dilakukan pembenahan,
sehingga kepolisian dapat menghindari penerimaan sumbangan-sumbangan sosial
serupa.
Menurutnya, lebih baik
jika hal tersebut diarahkan kepada pihak yang lebih berwenang di Pemerintah
Daerah.