WahanaNews.co, Jakarta - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia terancam kehilangan kewarganegaraannya.
Hal itu disebabkan keluar-masuk WNI secara ilegal di Malaysia sehingga banyak WNI yang ditahan karena pelanggaran izin masuk atau bekerja di Malaysia.
Baca Juga:
Menkum: Eks Aggota TNI AL Tak Ajukan Penghapusan WNI Usai Aktif di Militer Rusia
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) Baroto mengatakan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia menjadi perhatian khusus untuk dapat diselesaikan.
"Diperlukan semangat bersama dalam upaya penyelesaian khususnya bagi WNI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen (undocumented) agar menjadi jelas status kewarganegaraannya, sehingga bisa pulang ke Indonesia atau kembali bekerja sebagai WNI di Malaysia secara legal," ujar Baroto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Menurut dia, letak geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya pelanggaran.
Baca Juga:
30 WNI Gagal ke Makkah, Gunakan Visa Ziarah Bukan Visa Haji
Baroto memandang diperlukan pembahasan bersama dengan semua stakeholder terkait untuk pembentukan peraturan.
Hal itu telah disampaikannya saat menghadiri acara diskusi Isu-isu Hukum Kewarganegaraan, Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), dan Pemberantasan Korupsi, yang diselenggarakan di Melaka, Malaysia, pekan lalu.
"Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia," kata Baroto.