WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2025-2030 yang akan dimulai pada Senin (25/8/2025).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menuturkan bahwa pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kemenag.
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
“Jadwal sudah merancang pada tanggal 25 Agustus sampai dengan tanggal 10 September 2025. Kami akan merilis pengumuman dan pendaftaran seleksi. Jadi kurang lebih ada 16 hari kerja,” ujar Abu saat ditemui di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Abu menjelaskan bahwa proses seleksi calon anggota Baznas akan dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk wawancara oleh Tim Seleksi.
“Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Sebut Khalid Basalamah Dipaksa Bayar, Dirjen PHU Enggan Berkomentar Banyak
Untuk syarat administrasi, calon anggota Baznas wajib melampirkan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Tentu saja ada beberapa administrasi yang harus disiapkan lebih dulu, mulai soal surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” tambah Abu.
Dalam seleksi ini, Kemenag menekankan lima kriteria utama yang menjadi poin plus bagi para kandidat.