“Pada level kabupaten/kota, capaian RAD meningkat dari 30,6 persen pada 30 Juni menjadi 54,2 persen di awal Oktober 2025. Untuk TP2TB kabupaten/kota, meningkat dari 43,5 persen menjadi 90,47 persen. Ini kemajuan yang patut diapresiasi,” jelasnya.
Meski begitu, Arifin menegaskan masih ada sejumlah wilayah yang perlu perhatian khusus, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Bima Arya: Penyesuaian TKD Tetap Perhatikan Standar Pelayanan Minimal
Dari 22 kabupaten/kota di provinsi tersebut, masih terdapat 20 daerah yang belum membentuk RAD TBC serta tujuh daerah yang belum menetapkan SK TP2TB.
“Kami harap pemerintah daerah di NTT segera menuntaskan penyusunan dokumen dan struktur kelembagaan yang diperlukan agar pelaksanaan program bisa berjalan optimal,” tegas Arifin.
Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa daerah lain. Di Jawa Timur, tercatat 16 kabupaten/kota belum membentuk RAD TBC, di antaranya Bangkalan, Banyuwangi, Lamongan, Malang, dan Kota Probolinggo.
Baca Juga:
Kemendagri Fokuskan Anggaran untuk Layanan Publik, Investasi, dan Pembangunan Perbatasan
Sementara di Sumatra Utara, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap penyusunan, termasuk Langkat, Nias, dan Tapanuli Utara.
Untuk Sulawesi Selatan, meskipun seluruh kabupaten/kota telah memiliki SK TP2TB, masih ada daerah yang belum menyusun RAD, seperti Bone, Bulukumba, Jeneponto, dan Tana Toraja.
"Data ini kami tarik langsung dari Sistem Informasi Tuberkulosis Indonesia (SITB). Kemendagri mendorong agar seluruh daerah mempercepat penetapan kebijakan dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menurunkan kasus TBC,” jelasnya.