Rifqinizamy menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Kondisi tersebut menjadi persoalan ketika daerah mengalami tekanan fiskal sehingga ruang anggaran untuk memenuhi hak-hak aparatur menjadi semakin terbatas.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Sebagai langkah solusi, Komisi II DPR RI telah mengusulkan perubahan skema pembiayaan kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu.
Komisi II mengusulkan agar pemerintah pusat mulai mengambil peran dalam pembiayaan gaji PPPK di daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah sehingga beban pemerintah daerah dapat berkurang dan hak-hak pegawai tetap terjamin.
Baca Juga:
Digaji Hanya Rp200 Ribu dari APBD, PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," jelasnya.
Menurut Rifqinizamy, skema pembiayaan bersama tersebut dapat diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas pada sektor pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan adanya dukungan APBN, pelayanan publik di daerah diharapkan tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh kondisi keuangan pemerintah daerah.