Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Skema pembiayaan melalui APBN hanya diperuntukkan bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy berharap polemik yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar persoalan pembiayaan ASN dan PPPK tidak kembali terjadi di daerah lain serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca Juga:
Digaji Hanya Rp200 Ribu dari APBD, PPPK Paruh Waktu Curhat ke Komisi XI DPR
Di sisi lain, ia juga mengajak para PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk memahami tantangan fiskal yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Namun demikian, Komisi II DPR RI, kata dia, tetap berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak para pegawai tersebut agar memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tegasnya.