WAHANANEWS.CO Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat terganggunya operasional fasilitas pemurnian (smelter) merupakan risiko bisnis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Menurutnya, potensi kerugian yang dialami PT Freeport Indonesia maupun PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara tidak boleh dibebankan kepada negara.
Baca Juga:
Bambang Patijaya Sebut B50 Capaian Monumental, Aspirasi Koperasi Sawit Akan Diteruskan ke EBTKE
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan sektor pertambangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Komisi XII turut menyoroti kinerja operasional smelter serta realisasi produksi kedua perusahaan.
"Itu kan sebetulnya bagian daripada proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Yang rugi ya mereka lah. Iya dong, karena omsetnya menurun," ujar Bambang.
Baca Juga:
Netty Dorong Komisi IX DPR Bentuk Panja Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Ia menjelaskan, apabila target produksi tidak tercapai akibat kendala operasional, dampak finansial yang muncul akan langsung memengaruhi pendapatan perusahaan.
Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari aktivitas bisnis yang dijalankan sehingga tidak semestinya menjadi beban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan bahwa perusahaan tambang berskala nasional seperti PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi.