WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya optimalisasi pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan publik kembali ditegaskan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna menunjang pembangunan jalan tol yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Serah terima tersebut berlangsung di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026), melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Kebijakan ini diambil karena aset berupa lahan berada di dalam area proyek jalan tol, sehingga tidak memungkinkan untuk dilelang dan perlu dialihkan pemanfaatannya demi kepentingan negara.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, mengungkapkan bahwa sebagian aset telah difungsikan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Baca Juga:
Rumah Silmy Karim Digeledah, KPK Amankan Dolar AS, Euro hingga Yen
Hal serupa juga terjadi pada aset di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang sudah menyatu dalam pembangunan tol.
“Status lokasi yang masuk Proyek Strategis Nasional membuat aset tidak dapat dilelang. Oleh karena itu, dilakukan penetapan status penggunaan dan diserahkan kepada Kementerian PU agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Feby.
Sebelumnya, aset tersebut sempat direncanakan untuk dilelang. Namun, proses itu dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta setelah adanya pemblokiran dari Kementerian PU yang memastikan lahan tersebut berada dalam jalur PSN jalan tol.