Aset yang dialihkan berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp3,88 miliar.
Rinciannya, aset milik terpidana Tagop Sudarsono Soulisa senilai Rp3,42 miliar berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Selain itu, terdapat aset terkait Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berupa satu bidang tanah di Kabupaten Probolinggo senilai Rp465,9 juta.
Kasus Tagop berawal dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada periode 2011–2016.
Ia diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak dengan meminta imbalan 7–10 persen dari nilai kontrak, yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Dana tersebut kemudian diduga disamarkan melalui pembelian aset atas nama pihak lain.
Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin tersandung kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Agustus 2021.
Pengalihan aset rampasan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat luas.