WahanaNews.co, Jakarta - Kualitas beton tol layang MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated ternyata di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian terungkap dalam kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Andi mengatakan mutu beton tol MBZ di bawah SNI itu adalah temuan timnya saat diminta BPK memeriksa fisik proyek tol layang tahun 2016-2017 itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," ujar Andi yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Andi menambahkan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.
"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa kepada Andi di dalam sidang.
"Tidak pernah, pak jaksa. Jadi, kami pernah diminta membuatkan draf, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan tim BPK kepada," jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.