Di persidangan sebelumnya, Selasa (14/5/2024), Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto menyatakan pernah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan BPK. Permintaan itu didasari karena banyak temuan dalam proyek jalan tol MBZ.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto menyampaikan dibuat sejumlah proyek fiktif. Saat itu, ia menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sedangkan yang menjabat Direktur Operasional adalah Bambang Rianto.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Duduk sebagai terdakwa ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Para terdakwa lain ialah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.