Sebagai informasi, KPK saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri sebagai ketua bersama empat wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak. Mereka merupakan Pimpinan KPK yang harusnya menjabat dari 2019 hingga 2023.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari atau Tobas, menilai putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun itu harusnya tidak berlaku surut. Tobas mengatakan tidak ada kalimat yang tegas menyatakan putusan MK ini berlaku untuk Pimpinan KPK saat ini.
Baca Juga:
Drama Hilangnya Mobil Firli Bahuri, Boyamin MAKI: Bohong Itu!
“Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini. Oleh karena putusan tidak berlaku surut, semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun,” kata. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.