WahanaNews.co | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo, menyesalkan ada oknum Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera
Utara (Sumut).
"PNS tersebut harus mendapatkan
hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan
dipecat," kata Tjahjo, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga:
Bikin Penasaran, Jokowi Telah Kantongi Sosok Pengganti Tjahjo Kumolo, Siapa Ya?
Ia berharap, pemberian
sanksi yang tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) tersebut dapat memberikan
efek jera, sehingga tidak terjadi lagi insiden serupa ke depannya.
Tjahjo mengimbau kepada ASN agar
bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengaku sangat menyesal ada oknum
ASN yang mencari keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi.
Baca Juga:
Jokowi Sudah Siapkan Pengganti Tjahjo Kumolo
"Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus
menjadi contoh, bukan bersikap sebaliknya,"
lanjut Tjahjo.
Praktik
penjualan vaksin ilegal melibatkan tiga oknum PNS yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5
Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11
Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang melakukan tindak pidana dan terbukti
bersalah dapat diberhentikan dengan hormat.