Dan, selama
menunggu proses pembuktian dan hukum selesai, PNS yang dimaksud dapat
diberhentikan sementara dari tugasnya.
Menanggapi kasus ini, Kementerian
PAN-RB akan segera berkirim surat dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) PNS
yang terkait untuk memproses pemberhentian sementara PNS.
Baca Juga:
Bikin Penasaran, Jokowi Telah Kantongi Sosok Pengganti Tjahjo Kumolo, Siapa Ya?
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap dua
oknum dokter dan ASN di Dinas Kesehatan mengantongi Rp 238 juta
dalam penjualan vaksin ilegal.
Jumlah uang tersebut diduga hasil
suap.
Perkara tersebut bermula dari
informasi yang diterima penyidik bahwa ada jual-beli
vaksin Covid-19 di masyarakat.
Baca Juga:
Jokowi Sudah Siapkan Pengganti Tjahjo Kumolo
Kemudian, ditemukan
salah satu tersangka tengah melakukan vaksinasi di Komplek Perumahan Jati
Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Vaksin yang diperjualbelikan
merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas
dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak
yang tidak berhak," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ
Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.