WahanaNews.co | Syahrin Harahap dicopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dari kursi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara imbas pemberian hukuman disiplin.
Staf Ahli Menag bidang Hukum dan Moderasi Beragama Abu Rokhmad ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Rektor UIN Sumatera Utara
Baca Juga:
Menag Yaqut Ancam Cabut Izin Travel yang Kirim Jemaah Pakai Visa Non-Haji
"Penunjukan Prof Abu sebagai Plt. Rektor UIN Sumut seiring diperkuatnya keputusan atas hukuman disiplin kepada Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Meski demikian, Kemenag tak merinci kasus apa yang menimpa Syahrin sehingga dicopot dari jabatannya.
Anna hanya menjelaskan hukuman disiplin diberikan kepada Syahrin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hal ini dianggapnya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Protes Pemilihan Rektor yang Dinilai Tidak Transparan
Anna juga mengatakan sanksi itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian.
"Hukuman disiplin untuk Syahrin Harahap berlaku efektif mulai hari ini. Dia sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala. Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut," terang Anna.
Lebih lanjut, Anna mengatakan Surat Keputusan hukuman disiplin itu telah diserahkan kepada yang Syahrin pada 21 September 2022.