"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, karena negara telah mengatur perlindungan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen pada ayat 1 pasal 1 nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang meliputi seluruh upaya yang memastikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Adanya perlindungan konsumen ini merupakan landasan bagi pemerintah dan masyarakat yang merugi, sebagai upaya memberdaya konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen yang layak", tegas Mukhlis.
Selain itu, Budisantoso Budiman selaku Redaktur Kantor Berita Antara dalam acara Webinar mengatakan, media sosial saat ini menjadi sarana sosial dan sarana interaksi bagi masyarakat yang melek dengan digital bahkan menjadi transaksi ekonomi bisnis dan transformasi.
Baca Juga:
BPDPKS-BRIN Dorong Pemanfaatan Sawit untuk Hortikultura Indonesia
"Dalam halnya dengan berinteraksi, masyarakat juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti halnya yang sering terjadi belakangan ini. Bahkan harus dibedakan kritik, koreksi dan Juga ujaran kebencian, apalagi saat kita menuliskan hal tersebut di sosial media," ujar Budisantoso
Budi menjelaskan untuk berbicara di sosial media, kita harus bicara hak-hak konsumen yang harus dilindungi dalam pembicaraan. Budi mengatakan ini sering sekali terjadi dan terabaikan oleh pengguna internet karena mereka tidak menyamarkan nama dalam penggunaan kalimat.
"Seperti dalam undang-undang ITE KUHP pornografi, kekerasan dan juga hoax pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, jadi momok paling menakutkan bagi kebebasan publik dalam menyebarluaskan informasi termasuk bagian sosial media atau jurnalis warga," tegas Budisantoso
Baca Juga:
Genjot Ekspor ke Wilayah Afrika Barat, Kemendag Gelar Seminar Web Tentang Merek
Acara Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Berinteraksi dan bertransaksi secara bijak di media digital diisi oleh pembicara dari Anggota komisi 1 DPR RI Mukhlis Basri dan Redaktur Kantor Berita Antara Budisantoso Budiman. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.