Namun, Pemerintah berpandangan bahwa persoalan yang disampaikan Pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma dalam undang-undang.
Pemerintah menilai masalah tersebut lebih berkaitan dengan pelaksanaan dan efektivitas penerapan norma di lapangan atau law enforcement.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Laksmi menjelaskan, kata "pengawasan" dalam ketentuan tersebut justru memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Partisipasi masyarakat itu dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
”Frasa ‘pengawasan’ dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengelolaan Sampah justru merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” ujar Laksmi.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Menurut Laksmi, ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah juga tidak berdiri sendiri.
Undang-undang tersebut secara tegas mengamanatkan adanya pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
Karena itu, Pemerintah menilai tidak terdapat kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Pemohon.