Sebaliknya, norma tersebut dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memenuhi sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan tersebut mengatur rangkaian proses dalam pengelolaan sampah yang menjadi bagian dari fungsi pemerintah, mulai dari pengambilan keputusan, penyelenggaraan, hingga pengawasan. Dalam rangkaian proses tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Laksmi menambahkan bahwa norma Pasal 11 ayat (1) huruf b lebih menitikberatkan pada pengakuan dan pemberian hak kepada setiap orang untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah.
Sementara itu, mekanisme teknis mengenai bagaimana pengaduan masyarakat disampaikan, diproses, serta ditindaklanjuti telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pemerintah,” jelas Laksmi.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
DPR Minta Penundaan
Dalam persidangan yang sama, DPR belum menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah.
DPR meminta agar penyampaian keterangan tersebut ditunda untuk agenda persidangan berikutnya.