Adapun perkara ini bermula dari keberatan Pemohon terhadap belum adanya ketentuan yang menurutnya memberikan standardisasi nasional terkait kanal pengaduan penumpukan sampah.
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat tersebut menginginkan agar pengaduan warga mengenai penumpukan sampah memiliki mekanisme yang jelas dan wajib mendapatkan respons seketika dari penyelenggara negara.
Baca Juga:
Kabar Baik! MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Milik Konsumen Tak Bisa Hangus
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memaknai kata "pengawasan" dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Sampah agar dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemaknaan yang diminta Pemohon adalah agar kata "pengawasan" tersebut mencakup pengaduan warga negara akibat penumpukan sampah yang wajib direspons seketika oleh penyelenggara negara.
Pemohon beralasan, kerugian konstitusional muncul karena belum terdapat standardisasi nasional yang menjamin tersedianya kanal pengaduan penumpukan sampah di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Saldi Isra: Negara Tak Boleh Biarkan Konsumen Berhadapan Sendiri dengan Produsen
Menurut Pemohon, kondisi tersebut membuat pemenuhan hak masyarakat untuk melakukan pengawasan menjadi tidak seragam dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon juga menganggap rumusan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2008 masih bersifat abstrak karena belum disertai kewajiban standardisasi nasional mengenai kanal pengaduan.
Dalam permohonannya, Pemohon menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.